Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah PORPC di PN Samarinda, JPU Tuntut 3 Terdakwa Hukuman 4 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Oktober 2020 11:17

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggulirkan kasus tindak pidama korupsi yang melibatkan tiga pejabat PORPC dan dituntut 4 tahun kurungan/VONIS.ID

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang perkara tindak pidana korupsi terkait aliran dana hibah dalam rangka persiapan kontingen Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) di Perparnas XIV Riau 2012, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Selasa sore (20/10/2020) kemarin. 

Terkait kasus ini, pengadilan menghadirkan tiga dari tujuh terdakwa dalam kursi pesakitan untuk mendengar amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. 

Ketiga terdakwa itu masing-masing bernama Alwi Gasim, Gumantoro, dan Sunar. Mereka merupakan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pekan Olahraga Penyandang Cacat.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lucius Sunarno, didampingi Rustam dan Arwin Kusmanta sebagai Hakim Anggota, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara. 

Selain itu hukuman tambahan berupa denda Rp200 Juta subsidiair 3 bulan kurungan penjara dan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan kota dengan perintah supaya terdakwa di tahan di Rutan Samarinda.

Pada agenda sidang ini, diketahui fakta kalau tiga terdakwa disebutkan terbukti secada sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaannya. 

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pembantuan Tindak Pidana Korupsi” sebut JPU dalam amar tuntutannya.

Ketiga terdakwa dihukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar tuntutannya, JPU turut meminta kepada Majelis Hakim agar barang bukti berupa uang dari ketiga terdakwa dirampas untuk negara.

"Uang titipan honor dari terdakwa Sunar sebesar Rp2.800.000 yang diterima oleh JPU agar dirampas untuk negara. Kemudian dari terdakwa Alwi Gasim, uang titipan honor dari terdakwa sebesar Rp1.300.000 yang diterima JPU agar dirampas untuk negara. Begitu juga dengan terdakwa Gumantoro, Uang titipan honor sebesar Rp2.125.000 yang diterima JPU juga agar dirampas untuk negara," tegasnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu. Setelah JPU membacakan amar tuntutannya, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan. Sidang akan kembali digelar pada hari Jum’at (23/10/2020) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews