DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang gugatan Perumahan Alaya, Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana ditunda pada Selasa 18 Januari 2022 mendatang.
Sidang yang sejatinya dijadwalkan pada Selasa (11/1/2022) kemarin ditunda dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, sebab permintaan Perumdam Tirta Kencana yang mengatakan masih menyusun draft jawaban gugatan Perumahan Alaya.
"Kemarin saya ke PN (Pengadilan Negeri Samarinda) menyampaikan permintaan penundaan, karena kami masih mengumpulkan bukti untuk dimasukan dalam lembar jawaban terhadap gugatan 220 yang dilayangkan oleh Perumahan Alaya," beber Roy Hendrayanto Kuasa Hukum Perumdam Titrta Kencana saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).
Penundaan sidang yang dimohonkan pihak Perumdam Tirta Kencana dikatakan Roy Hendrayanto bertujuan agar perusahaan berplat merah bisa menjawab gugatan Perumahan Alaya.
"Salah satunya mereka mengatakan tidak benar bahwa pihak Alaya belum melakukan pengunduran sebagai pelanggan. Memang ada suratnya tapi itu belum memenuhi semua syarat pengajuan penghentian sebagai pelanggan," imbuhnya.
Syarat yang tidak terpenuhi, seperti penyerahan aset mesin booster air dari pihak developer Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana.
Sebab hal itu, maka pencatatan rekening air masih dibebankan Perumdam Tirta Kecana kepada developer Perumahan Alaya, yakni atas nama Jimmy Frank Sianturi Hero Widjaja Qeij.