"Selain itu kami juga menyiapkan bukti angka tagihan yang mencapai Rp1,5 miliar itu berasal dari mana dan menggunakan perhitungan seperti apa," terangnya.
Sementara itu, pihak Perumahan Alaya Samarinda melalui kuasa hukumnya yang turut dikonfirmasi media ini masih enggan berkomentar.
"Mohon maaf belum bisa berkomentar, karena belum ada izin dari klien kami," singkat Tumbur Ompu Sunggu kuasa hukum Perumahan Alaya Samarinda.
Terpisah, Rakhmad Dwinanto yang juga selaku Humas Pengadilan Negeri Samarinda yang juga dikonfirmasi membenarkan penundaan sidang gugatan Perumahan Alaya kepada Perumdam Tirta Kencana tersebut.
"Iya benar ditunda, untuk sidang berikutnya satu minggu dari waktu penundaannya. Jadi dijadwalkan ulang pada 18 Januari pekan depan dengan agenda jawaban tergugat," singkatnya.
Diwartakan sebelumnya, tunggakan meteran air yang diajukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda, Kalimantan Timur kepada Perumahan Alaya senilai Rp 1,5 miliar itu, berbuntut panjang hingga bergulir ke gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda.
Tertanggal 28 Oktober 2021, gugatan perdata dari penggugat I Jimmy Frank Sianturi bersama penggugat II Hero Widjaja Qeij menyatakan jika angka penagihan Perumdam Tirta Kencana dengan total Rp 1.530.831.420 miliar adalah nihil.