Sebab tak bisa menunjukan izin penjualan miras, petugas pun kembali memasang stiker penyegelan di cafe tersebut.
"Yang kami amankan pada malam ini jelas berupa minuman beralkohol. Untuk di detailnya mungkin setelah di BAP baru ketahuan jelas berapa jumlah botol yang kami amankan," imbuhnya.
Dari ratusan botol miras ilegal yang disita petugas, Herri mengungkapkan rata-rata minuman tersebut masuk dalam golongan B dan C yang artinya mengandung alkohol di atas 20 persen.
Setelah resmi disegel Cafe Arion beserta cafe lainnya automatis berada di bawah pengawasan Satpol PP Samarinda hingga proses hukum selesai dilakukan.
"Kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu. Jadi menurut hukum dan ketentuannya, segala sesuatu usaha yang menimbulkan gangguan ke masyarakat wajib memiliki izin," pungkasnya. (tim redaksi)