Jumat, 22 November 2024

Satpol PP dan DPRD Samarinda Segel Cafe Arion, Ratusan Botol Miras Ilegal Juga Turut Diamankan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Maret 2022 16:0

Petugas berwajib saat melakukan penyegelan di Cafe Arion dan mengamankan ratusan botol miras ilegal

Cafe Arion pun disangkakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) nomor 6 tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.

Dalam stiker penyegelan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.

"Tempat ini ditutup sampai surat perizinannya keluar baru bisa beroperasi lagi," tambah Herri.

Setelah resmi ditutup, personel Satpol PP Samarinda lantas kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Cafe Arion.

Hasilnya, petugas penegak perda itu kembali mendapati banyak botol miras ilegal yang disimpan di ruang tersembunyi di bawah tanah.

Selain Cafe Arion pasalnya petugas juga melakukan penggeledahan di dua cafe sekitarnya dan kembali mendapati puluhan botol miras ilegal.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews