Sabtu, 23 November 2024

Satpol PP dan DPRD Samarinda Segel Cafe Arion, Ratusan Botol Miras Ilegal Juga Turut Diamankan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 27 Maret 2022 16:0

Petugas berwajib saat melakukan penyegelan di Cafe Arion dan mengamankan ratusan botol miras ilegal

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penjualan minuman keras (miras) ilegal di Cafe Arion, Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya ditindaklanjuti dengan penyegelan tempat usaha oleh Satpol PP dan DPRD Samarinda, Minggu (27/3/2022) malam tadi.

Penyegelan itu dilakukan pihak berwajib sebab para pengunjung Cafe Arion beberapa waktu terakhir kerap membuat kegaduhan karena diduga telah menenggak miras ilegal yang dijual di tempat tersebut.

"Ini (penyegelan) adalah lanjutan operasi malam Sabtu kemaren, mereka (Cafe Arion) tidak dapat melihatkan izin dan mereka sudah kami panggil ke kantor tetapi yang datang bukan ownernya, di situ kita minta surat perijinannya kita tunggu sampe sekarang tidak ada perijinannya," Herri Herdany Kabid Perundang-undangan Satpol PP Samarinda kepada awak media.

Selain permasalahan izin penjualan miras, lanjut Herri, pada Minggu (27/3/2022) dini hari tadi, sekira pukul 03.00 Wita di Cafe Arion terdapat kegaduhan antar pengunjung yang diduga dalam pengaruh miras dan langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Samarinda Ulu.

"Apa lagi tadi malam ada keributan, makanya malam ini kami ke sini untuk kita hentikan oprasionalnya," tegas Herri.

Karena dua masalah tersebut, Cafe Arion akhirnya resmi disegel pihak berwajib. Personel Satpol PP Samarinda dengan cepat memasang stiker di Cafe Arion yang bertuliskan "Usaha/kegiatan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Samarinda".

Cafe Arion pun disangkakan telah melanggar peraturan daerah (Perda) atau peraturan wali kota (Perwali) nomor 6 tahun 2013 tentang peredaran dan pengawasan miras di Cafe Arion.

Dalam stiker penyegelan pun tertera keterangan bahwa tempelan itu dilarang dilepas sebelum melaksanakan kewajiban dan peruntukannya sesuai Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (5) Huruf B, F dan I Sesuai peraturan daerah nomor 6 tahun 2009.

"Tempat ini ditutup sampai surat perizinannya keluar baru bisa beroperasi lagi," tambah Herri.

Setelah resmi ditutup, personel Satpol PP Samarinda lantas kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Cafe Arion.

Hasilnya, petugas penegak perda itu kembali mendapati banyak botol miras ilegal yang disimpan di ruang tersembunyi di bawah tanah.

Selain Cafe Arion pasalnya petugas juga melakukan penggeledahan di dua cafe sekitarnya dan kembali mendapati puluhan botol miras ilegal.

Sebab tak bisa menunjukan izin penjualan miras, petugas pun kembali memasang stiker penyegelan di cafe tersebut.

"Yang kami amankan pada malam ini jelas berupa minuman beralkohol. Untuk di detailnya mungkin setelah di BAP baru ketahuan jelas berapa jumlah botol yang kami amankan," imbuhnya.

Dari ratusan botol miras ilegal yang disita petugas, Herri mengungkapkan rata-rata minuman tersebut masuk dalam golongan B dan C yang artinya mengandung alkohol di atas 20 persen.

Setelah resmi disegel Cafe Arion beserta cafe lainnya automatis berada di bawah pengawasan Satpol PP Samarinda hingga proses hukum selesai dilakukan.

"Kita tindak sesuai yang berlaku, hingga tingkat pengadilan kalo perlu. Jadi menurut hukum dan ketentuannya, segala sesuatu usaha yang menimbulkan gangguan ke masyarakat wajib memiliki izin," pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews