"Jadi yang pelaku yang jadi kurir sekaligus pengedar ini, jadi kurir sudah lima kali mengambil sama W ini, sedangkan mengedarkannya sudah sekitar dua tahun," katanya.
AN mengungkapkan kepada awak media bahwa ia mengakui dirinya terlibat sebagai kurir dan pengedar sudah cukup lama, hingga barang-barang yang diambilnya pun dari berbagai tempat.
"Ada empat kali sudah mengambil (tahun 2020). Ada di Sepinggan, Sepaku, BTN," ujar AN.
Sebagai seorang pengedar narkotika, pada malam itu AN mengakui menerima upahnya sebanyak Rp 500 ribu dan telah digunakan untuk keperluan makan dari sebagian uang yang diterima.
"Sudah saya belikan makan pak. Saya kasih dia Rp 250 ribu," ucapnya.
Dijelaskan oleh AN bahwa dirinya akan dihubungi melalui ponsel yang diberi oleh tersangka W dan diminta untuk mengambil paket sabu tersebut yang nantinya akan ditimbang dan dibagi per 10 plastik klip untuk diedarkan.
Dari perbuatannya tersebut AN dan AR dijatuhkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)