Sabtu, 21 September 2024

Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus Kelompok Pengedar Narkotika di Kampung Baru

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 17 Juli 2020 9:58

AN dan AR saat diringkus Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan/HO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan Rabu (15/7) malam dan ditemukan 2 pelaku berinisial AN (21) dan AR (22).

Kasat Resnarkoba Kompol Pambudi, menjelaskan kejadian ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya kelompok pengedar narkotika di Gang Aman, Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat.

"Kita langsung melakukan pengamatan di wilayah yang diinformasikan, ditemukanlah seorang yang dicurigai," ujar Pambudi.

Observasi dengan cara membuntuti kepada 2 orang dicurigai tersebut dilakukan selama 2 minggu dan ditemukan keduanya mengarah ke suatu gang, penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti.

Dari pencarian itu ditemukan sabu seberat 204 gram bruto di dalam kotak pembungkus kue.

Dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan timbangan dan plastik klip.

"Keduanya langsung kami bawa ke Makopolresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Ia  mengatakan, AN dan AR ini mendapatkan sabu tersebut dari seorang pelaku berinisial W yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi pelaku telah kabur bersama barang buktinya.

"Jadi yang pelaku yang jadi kurir sekaligus pengedar ini, jadi kurir sudah lima kali mengambil sama W ini, sedangkan mengedarkannya sudah sekitar dua tahun," katanya.

AN mengungkapkan kepada awak media bahwa ia mengakui dirinya terlibat sebagai kurir dan pengedar sudah cukup lama, hingga barang-barang yang diambilnya pun dari berbagai tempat.

"Ada empat kali sudah mengambil (tahun 2020). Ada di Sepinggan, Sepaku, BTN," ujar AN.

Sebagai seorang pengedar narkotika, pada malam itu AN mengakui menerima upahnya sebanyak Rp 500 ribu dan telah digunakan untuk keperluan makan dari sebagian uang yang diterima. 

"Sudah saya belikan makan pak. Saya kasih dia Rp 250 ribu," ucapnya.

Dijelaskan oleh AN bahwa dirinya akan dihubungi melalui ponsel yang diberi oleh tersangka W dan diminta untuk mengambil paket sabu tersebut yang nantinya akan ditimbang dan dibagi per 10 plastik klip untuk diedarkan.

Dari perbuatannya tersebut AN dan AR dijatuhkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews