"Kami (Kesekretariatan) sudah melakukan tugas dan fungsi kami yaitu melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan secara administratif sudah kami sudah menyurati pihak keluarga. Alhamdulillah sudah ada pengembalian satu unit mobil dinas," ungkapnya saat ditemui Diksi.co di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).
Agus sapaanya menambahkan, persoalan fasilitas negara ini juga sudah dibahas dalam rapat komisi I DPRD Kota Samarinda.
"Intinya kita terus melakukan cara-cara kekeluargaan sampai nanti 10 Januari," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 18 tahun 2017 poin 7 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Menteri. (tim redaksi Diksi)