DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dikabarkan belum dapat digunakan pasca pelantikan Sugiyono sebagai Ketua DPRD Kota Samarinda menggantikan mendiang Ketua DPRD sebelumnya Siswadi.
Tak hanya rumjab Ketua DPRD yang tak dapat digunakan, fasilitas kendaraan dinas juga turut belum dapat digunakan sepenuhnya oleh ketua terpilih pergantian antar waktu itu.
Sementara itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 13 poin 5 berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.
Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku telah melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga sebagai langkah percepatan pengembalian fasilitas negara.