Jumat, 15 November 2024

Rumjab dan Mobil Dinas Ketua DPRD Samarinda Belum Dapat Digunakan, Sekwan Sudah Bersurat ke Pihak Keluarga

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 30 Desember 2020 12:57

Ilustrasi kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/12/2020)/Ho

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rumah jabatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dikabarkan belum dapat digunakan pasca pelantikan  Sugiyono sebagai Ketua DPRD Kota Samarinda menggantikan mendiang Ketua DPRD sebelumnya Siswadi.

Tak hanya rumjab Ketua DPRD yang tak dapat digunakan, fasilitas kendaraan dinas juga turut belum dapat digunakan sepenuhnya oleh ketua terpilih pergantian antar waktu itu.

Sementara itu berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 13 poin 5 berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti.

Iklan KPC/ Diksi.co

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Dewan DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto mengaku telah melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga sebagai langkah percepatan pengembalian fasilitas negara.

"Kami (Kesekretariatan) sudah melakukan tugas dan fungsi kami yaitu melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan secara administratif sudah kami sudah menyurati pihak keluarga. Alhamdulillah sudah ada pengembalian satu unit mobil dinas," ungkapnya saat ditemui Diksi.co di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).

Agus sapaanya menambahkan, persoalan fasilitas negara ini juga sudah dibahas dalam rapat komisi I DPRD Kota Samarinda.

"Intinya kita terus melakukan cara-cara kekeluargaan sampai nanti 10 Januari," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 18 tahun 2017 poin 7 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan diatur dalam Peraturan Menteri. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews