"Saat mau pergi, rupanya topi pelaku tertinggal, dan dari situ menjadi awal mula penyelidikan anggota dilapangan. Selain berdasarkan topi yang tertinggal, anggota juga mendapati modus serupa di semua TKP, yang mana pelaku selalu membobol rumah melalui jalur ventilasi," beber Iptu Suradi.
Setelah mengumpulkan bukti dan saksi, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas tepat kediamannya Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
Dikediamannya, Pajiri diamankan beserta barang bukti curian yang belum sempat dijualnnya. Singkatnya, Pajiri pun langsung digelandang menuju Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian dan menjadi residivis. Ini aksi yang ketiganya dan tertangkap lagi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Pajiri pun dipastikan kembali mendekam dibalik kurungan besi dengan jeratan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
"Sekarang masih terus kami kembangkan kasusnya," pungkasnya. (tim redaksi)