DIKSI.CO, SAMARINDA - Pajiri seorang pemuda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) sepertinya tidak kenal jera.
Meski sering keluar masuk penjara, dirinya terus saja melakukan tindak kriminal.
Bagaimana tidak, sebab pemuda 21 tahun itu diketahui telah dua kali masuk penjara dan terakhir menghirup udara bebas pada Maret 2022 kemarin.
Dua bulan menghirup udara bebas, Pajiri pun kembali berulah.
Kali ini aksinya tak tanggung-tanggung. Sebab 16 rumah berhasil ia bobol yang masing-masingnya berada di Kecamatan Teluk Bayur, Gunung Tabur dan Tanjung Redeb.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 16 TKP pelaku beraksi. 5 di Teluk Bayur, 8 di Gunung Tabur dan 3 di Tanjung Redeb," ucap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicakson melalui Paur Humas, Iptu Suradi pada Senin (20/6/2022) melalui siaran persnya.
Dari belasan rumah yang dibobol, lanjut Iptu Suradi, pelaku tentunya banyak mengumpulkan pundi rupiah dari hasil jarahan barang berharga milik korbannya.
"Kalau ngakunya dia ini hasilnya untuk foya-foya," imbuhnya.
Hasil kejahatan untuk berfoya-foya itu pun turut dibenarkan Pajiri. Kata pemuda lajang itu, hasil jarahannya digunakan untuk pesta minuman keras dan bermain judi online.
"Uangnya untuk main slot sama dugem," aku Pajiri.
Kembali dijelaskan Iptu Suradi, aksi terakhir pelaku di Jalan Elang, Gang Elang 7, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur menjadi titik terbongkarnya aksi pembobolan tersebut.
Saat pelaku berhasil menembus rumah korban melalui ventilasi rumah, dirinya dengan cepat mengumpulkan sejumlah barang berharga. Seperti emas imitasi, uang tunai dan ponsel pintar milik korban pada Sabtu (18/5/2022) lalu.
"Saat mau pergi, rupanya topi pelaku tertinggal, dan dari situ menjadi awal mula penyelidikan anggota dilapangan. Selain berdasarkan topi yang tertinggal, anggota juga mendapati modus serupa di semua TKP, yang mana pelaku selalu membobol rumah melalui jalur ventilasi," beber Iptu Suradi.
Setelah mengumpulkan bukti dan saksi, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas tepat kediamannya Jalan H.A.R.M Ayoeb, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau pada Rabu (15/6/2022) kemarin.
Dikediamannya, Pajiri diamankan beserta barang bukti curian yang belum sempat dijualnnya. Singkatnya, Pajiri pun langsung digelandang menuju Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dari hasil pemeriksaan juga, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian dan menjadi residivis. Ini aksi yang ketiganya dan tertangkap lagi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Pajiri pun dipastikan kembali mendekam dibalik kurungan besi dengan jeratan Pasal 363 ayat (2) KUHP.
"Sekarang masih terus kami kembangkan kasusnya," pungkasnya. (tim redaksi)