Dijelaskan Najib, hal ini sesuai aturan PKPU Nomor 6 tahun 2020, pembatasan ini pun diberlakukan kepada seluruh staf KPU dan Komisioner Bawaslu Samarinda.
“Dari Bawaslu atau Panwaslu dibatasi dua orang. Entah yang mana nanti mewakili itu Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung.
Mulai pengecekan suhu badan, penggunaan masker dan pembatasan jarak.
“Contohnya sesuai standar protokol kesehatan kalau suhu lewat dari 37,3 derajat tidak boleh masuk,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)