Pipa tersebut diduga ada yang dijual kembali sebanyak 99 meter tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa merubah harga satuan pekerjaan.
Kontraktor dan pihak dinas PUPR kukar berinisiatif mengambil sisa pipa milik PT HK sebanyak 20 batang yang berada di bawah Jembatan Tenggarong Sebrang, Desa Jongkang.
"Kami meminta agar Kejati Kaltim memeriksa dan memanggil kontraktor PT SMJ, pengawas pekerjaan dan kepala dinas PUPR Kukar yang saat itu menjabat karena diduga pembangunan Jembatan Muallaf di Kelurahan Loa ipuh tidak sesuai spesifikasi yang di dalam RAB," paparnya.
Pipa tersebut diangkut menggunakan kapal tugbot melalui perairan Sungai Mahakam, pipa itu diturunkan di pal 5 Tenggarong, kemudian diangkut kelokasi pengerjaan Jembatan Muallaf.
Pipa sebanyak 20 batang yang diambil diduga tak mengantongi izin dari PT HK maupun dari pengelola aset daerah, sehingga diduga pipa sebanyak 20 batang yang di gunakan untuk tiang pancang pembangunan Jembatan Muallaf itu adalah illegal.
Padahal jelas, dalam aturannya bahwa setiap perusahaan yang menerima berbagai jenis material illegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya kami endesak Kejati Kaltim agar turun langsung lokasi karena bangunan yang ada tidak sesuai dengan rancangan awal pembangunan yang menghabiskan anggaran Rp 6,3 miliar dan diduga terdapat tindak pidana korupsi," tekannya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui pengunjuk rasa meminta agar laporan tersebut bisa dilengkapi agar penyidik Korps Adhyaksa bisa melakukan penyelidikan awal. (tim redaksi Diksi)