Sabtu, 23 November 2024

Proyek Jembatan Muallaf di Kukar Diduga Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Datangi Kejati Kaltim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 17 Maret 2022 8:21

FOTO : Massa aksi JAMPER saat melakukan unjukrasa di depan kantor Kejati Kaltim meminta Korps Adhyaksa melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Jembatan Muallaf di Kabupaten Kutai Kartanegara. (IST) 

DIKSI.CO, SAMARINDAProyek pembangunan yang menyerap APBD hingga miliaran rupiah kembali disorot, sebab diduga telah menimbulkan kerugian pada negara.

Hal itu diutarakan oleh massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Kamis (17/3/2022) tadi. 

Disampaikan, proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara itu adalah pengerjaan Jembatan Muallaf di Keluarahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

"Kami mendesak Kejati Kaltim agar menindak lanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Jembatan Muallaf di Kelurahan Loa ipuh, Kecamatan Tenggarong," kata Humas aksi Achmad kepada awak media. 

Lanjut dikatakannya, proyek Jembatan Muallaf itu tepatnya menggunakan anggaran dari APBD medio 2018 yang dialirkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kukar dan kontraktornya ialah PT SMJ.

Seperti informasi yang dihimpun Jamper Kaltim, bahwa dalam pengerjaan tersebut pihak kontraktor diuga telah memberikan  sejumlah dana kepada oknum pejabat pembuat komitmen alias PPK Dinas PUPR Kukar secara bertahap. 

Menurut JAMPER Kaltim dana tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pengerjaan pengadaan pipa Jembatan Muallaf. 

Data Jamper Kaltim menyebutkan, rincian pembelian pipa PT PDS dengan ukuran diameter 60 cm, sebanyak 485 meter dengan total pembelian Rp1.322.013.000.

Pipa tersebut diduga ada yang dijual kembali sebanyak 99 meter tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa merubah harga satuan pekerjaan. 

Kontraktor dan pihak dinas PUPR kukar berinisiatif  mengambil sisa pipa milik PT HK sebanyak 20 batang yang berada di bawah Jembatan Tenggarong Sebrang, Desa Jongkang. 

"Kami meminta agar Kejati Kaltim memeriksa dan memanggil kontraktor PT SMJ, pengawas pekerjaan dan kepala dinas PUPR Kukar yang saat itu menjabat karena diduga pembangunan Jembatan Muallaf di Kelurahan Loa ipuh tidak sesuai spesifikasi yang di dalam RAB," paparnya. 

Pipa tersebut diangkut menggunakan kapal tugbot melalui perairan Sungai Mahakam, pipa itu diturunkan di pal 5 Tenggarong, kemudian diangkut kelokasi pengerjaan Jembatan Muallaf.

Pipa sebanyak 20 batang yang diambil diduga tak mengantongi izin dari PT HK maupun dari pengelola aset daerah, sehingga diduga pipa sebanyak 20 batang yang di gunakan untuk tiang pancang pembangunan Jembatan Muallaf itu adalah illegal. 

Padahal jelas, dalam aturannya bahwa setiap perusahaan yang menerima berbagai jenis material illegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Intinya kami endesak Kejati Kaltim agar turun langsung lokasi karena bangunan yang ada tidak sesuai dengan rancangan awal pembangunan yang menghabiskan anggaran Rp 6,3 miliar dan diduga terdapat tindak pidana korupsi," tekannya. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui pengunjuk rasa meminta agar laporan tersebut bisa dilengkapi agar penyidik Korps Adhyaksa bisa melakukan penyelidikan awal. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews