“Ya kalau saya, tetap pada pendapat saya. Tapi dari pengadilan negeri sudah memutuskan itu (menolak gugatan), jadi ya harus menghormati putusan hakim ya. Jadi ya memang harus dihormati bersama, walaupun saya sudah menjelaskan bagaimana syarat penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka,” ucapnya.
Sementara itu, cara lain yang bisa ditempuh kedua mahasiswa itu ialah memilih banding pada saat putusan pokok perkara.
“Kalau upaya lain itu kan bisa diambil setelah putusan, misalnya mengajukan banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua mahasiswa atas nama Firman dan Wisnu, sebelumnya telah dilakukan penangkapan, penahanan, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Samarinda. Terkait dugaan membawa senjata tajam (sajam) dan penganiayaan pada aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di DPRD Kaltim, 5 November lalu.
Atas penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka itu, kedua mahasiswa ini memilih menempuh jalur praperadilan. Namun, hakim tunggal yang telah memeriksa dan mengadili, memberikan putusan menolak permohonan praperadilan. Kasus keduanya pun dilanjutkan, dan menunggu disidangkan. (tim redaksi Diksi)