Pada Senin 16 November kemarin, polisi akhirnya berhasil meringkus Jabarudin dalam pelariannya. Ia dibekuk petugas saat berada di jalur poros Samarinda-Kutai Barat (Kubar), tepatnya di kawasan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hasil pemeriksaan polisi pun Jabarudin mengaku kalau ia yang telah melakukan pembunuhan kepada Suharni. Selain itu, lanjut Yuliansyah, hasil olah tempat kejadian perkaran dan autopsi yang dilakukan pun cocok. Tidak ada hal yang ganjil ataupun bertentangnan.
"Hasilnya cocok dengan keterangan pelaku bahwa korban meninggal karena dicekik. Jadi sementara dugaan kami cukup kuat, alat bukti cukup kuat, tinggal kami proses pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, kini Jabarudin harus mendekam dibalik kurungan besi dan ia pun disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 2.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)