DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pembunuhan yang menewaskan perempuan bernama Suharni Salihi (49) di sebuah indekos, Jalan Pelita IV, Perumahan Sambutan Asri, Kecamatan Sambutan pada Minggu (15/11/2020) pukul 01.30 Wita tadi telah terungkap.
Pelakunya yakni seorang pria bernama Jabarudin. Pria 34 tahun ini sebelumnya dikabarkan sebagai suami siri dari Suharni. Namun belakangan diketahui Jabarudin dan Suharni masih berstatus kekasih. Keduanya baru berencana ingin melangsungkan pernikahan.
Informasi diterima, pembunuhan terjadi sebab Jabarudin yang dikatakan Suharni memiliki kekasih simpanan. Atas hal tersebut kedunya kerap bercekcok. Dan sampai saat di mana Jabarudin tega menghabisi nyawa kekasihnya itu.
"Memang kerap mengalami percekcokan, bahkan beberapa waktu lalu pun sempat terjadi hal serupa yang dimediasikan oleh pihak polsek (Polsek Samarinda Kota)," jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Selasa (17/11/2020) siang tadi.
Perkara keduanya dimediasi oleh polisi, sebab Jabarudin dilaporkan Suharni telah melakukan penggelapan uang senilai Rp13 juta beberapa bulan lalu.
Kejadian itu terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keduanya saat itu hendak melakukan pernikahan, namun jelang tanggal penentuan, Jabarudin diketahui kabur dengan uang dan satu unit ponsel yang diduga milik Suharni.
Merasa malu karena undangan telah disebar dan Jabarudin kabur entah ke mana, Suharni akhirnya melaporkan calon suaminya itu ke pihak kepolisian setempat. Tak lama berselang, Suharni mendapat kabar kalau Jabarudin berada di kota kelahirannya, yakni Samarinda.
Nekat, Suharni akhirnya bertolak seorang diri ke ibu kota Kalimantan Timur ini. Suharni pun tahu kediaman orangtua Jabarudin di kawasan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Karena tak menemukan penyelesaian akhirnya Suharni kembali melaporkan Jabarudin di Polsek Samarinda Kota, tepatnya pada 7 November lalu.
"Keduanya sempat dimediasi dan berujung damai," sambung Yuliansyah.
Sejak keduanya meninggalkan kantor polisi, kemudian mereka menghuni indekos yang menjadi tempat terbunuhnya Suharni. Seminggu tinggal bersama dalam satu hunian, Suharni dan Jabarudin masih terus bercekcok.
"Korban mengucapkan kata kasar dan menuduh pelaku memiliki simpanan lain. Mungkin karena sudah memendam rasa kesal sejak lama, pelaku tersulut emosi dan gelap mata. Ketika sang istri tidur, korban langsung dicekik oleh pelaku dengan posisi kaki dan tangan korban ditahan oleh kaki pelaku," bebernya.
Usai menghabisi nyawa Suharni, Jabarudin kemudian beranjak pergi dan mendatangi kediaman orangtuanya di Sungai Kapih. Jabarudin saat itu terus terang mengatakan kepada keluarganya, kalau ia baru saja membunuh Suharni.
Setelah mengakui perbuatannya, Jabarudin langsung bergegas pergi menggunakan motor yang ia kendarai.
"Setelah itu, sang ibu menghubungi kami, dan anggota langsung datang, namun pelaku sudah melarikan diri. Kami langsung melakukan penyelidikan guna meringkus pelaku. Pelaku sendiri diketahui pernah berkomunikasi, dan hilang timbul hilang timbul. Sempat juga pelaku menyampaikan kepada ibunya akan menyerahkan diri, namun tak kunjung menyerahkan diri juga," urainya.
Diduga hendak kabur dari perbuatannya, Jabarudin diketahui ingin menyambangi kediaman keluarganya yang berada di Muara Teweh, Kalimantan Tengah.
Namun polisi dari unsur gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Kota dan Polda Kaltim langsung melakukan perburuan.
Pada Senin 16 November kemarin, polisi akhirnya berhasil meringkus Jabarudin dalam pelariannya. Ia dibekuk petugas saat berada di jalur poros Samarinda-Kutai Barat (Kubar), tepatnya di kawasan Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hasil pemeriksaan polisi pun Jabarudin mengaku kalau ia yang telah melakukan pembunuhan kepada Suharni. Selain itu, lanjut Yuliansyah, hasil olah tempat kejadian perkaran dan autopsi yang dilakukan pun cocok. Tidak ada hal yang ganjil ataupun bertentangnan.
"Hasilnya cocok dengan keterangan pelaku bahwa korban meninggal karena dicekik. Jadi sementara dugaan kami cukup kuat, alat bukti cukup kuat, tinggal kami proses pemberkasan dan melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan," ungkapnya.
Atas perbuatan itu, kini Jabarudin harus mendekam dibalik kurungan besi dan ia pun disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 2.
"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)