Senin, 25 November 2024

Polisi di Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilo Asal Malaysia, Dua Pelaku Diringkus

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 20 Januari 2021 9:3

FOTO : Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena (dua dari kiri) saat menggelar pers rilis peredaran sabu tiga kilogram asal Malaysia yang berhasil digagalkan di Kota Tepian/Diksi.co

Lebih lanjut Andika mengatakan, kalau pemesan utama ialah DPO berinsial AD asal Kabupaten Kubar. AD diketahui berkomunikasi dengan SU yang kemudian memesan barang haram dan diduga asal Malaysia tersebut. 

Kemudian SP berperan sebagai pengambil dan pengantar sabu tersebut. Yang selanjutnya akan diserahkan kepada AU untuk diedarkan di Desa Sangasanga. 

"Pengakuan pelaku pembeli biasanya adalah para pegawai perusahaan tambang di sana (Desa Sangasanga)," timpal Andika. 

Meski berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar, saat ini pihak kepolisian masih terus bekerja keras. Pasalnya, meski SP, AO dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka, Andika memastikan pihak masih terus melakukan penyidikan terkait jaringan narkotika sabu tersebut. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews