Senin, 25 November 2024

Polisi di Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilo Asal Malaysia, Dua Pelaku Diringkus

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 20 Januari 2021 9:3

FOTO : Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena (dua dari kiri) saat menggelar pers rilis peredaran sabu tiga kilogram asal Malaysia yang berhasil digagalkan di Kota Tepian/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perang melawan kejahatan narkotika seperti tak ada habisnya. Meski terus ditindak namun para pelaku tak pernah merasa jera. Pada Jumat 15 Januari kemarin, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali menindak dua pelaku peradaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram asal negeri jiran Malaysia

Dua pelaku peredaran itu berinisial AO (37) dan SP (51) yang diamankan polisi di dua lokasi berbeda. Bermula dari penyelidikan, polisi mendapatkan informasi rencana para pelaku narkotika yang hendak bertransaksi di Jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. 

Polisi yang mengenakan pakaian sipil segera melakukan pemantauan di kawasan tersebut, tepatnya di dekat area Pasar Segiri II pada hari penangkapan pukul 18.15 Wita. Saat itu, petugas mendapati SP sedang berada di bibir jalan mengendarai sepeda motor jenis bebek dan membawa kantong plastik besar. 

"Saat mau kami amankan, pelaku sempat melarikan diri. Tapi anggota langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil kami amankan," tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskoba, Kompol Andika Dharma Sena saat menggelar pers rilis, Rabu (20/1/2021) siang tadi di depan ruang kerjanya. 

Setelah SP diamankan polisi langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sabu-sabu dengan berat lebih dari 3 kilogram di dalam kantong plastik besar yang dibawa SP. 

"Di dalamnya ada kotak kardus. Kemudian kami buka dan didapati tiga kemasan teh warna hijau, yang masing-masingnya terdapat sabu seberat 1.000 gram (1 kilogram per kemasan teh)," imbuh polisi berpangkat melati satu ini.

Di depan kemasan teh itu, diketahui ada poketan kecil yang juga berisi sabu dengan berat 4gram per kemasan. Poketan kecil ini diduga sebagai sampel agar para pengedar tak kesulitan membuka kemasan utama. 

Tak berhenti sampai di situ, polisi di hari yang sama langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya di dapati pelaku lain berinisial AO warga Desa Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita anggota mengamankan AO di kediamannya. AO ini sebagai pemesan yang akan mengedar di tempat tinggalnya," tambah Andika. 

Polisi malam itu tak hanya mendapati AO, namun petugas berwajib juga mengamankan barang bukti sabu lainnya seberat 25,84 gram. Kristal putih itu ditemukan di dalam tas kecil warna biru yang terbungkus plastik hitam di lantai kamar kediaman AO.

Tak berhenti sampai disitu. Penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya petugas kepolisian Kota Tepian menemukan otak pelaku peredaran berada di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. 

"Otak peredaran ini berinisial SU yang merupakan tahanan di Lapas Klas IIA Tenggarong. Selain itu kami juga kantongi satu identitas pelaku lainnya yang berada di (Kabupaten) Kutai Barat dan masih dalam pengejaran dan kami masukan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," bebernya. 

Lebih lanjut Andika mengatakan, kalau pemesan utama ialah DPO berinsial AD asal Kabupaten Kubar. AD diketahui berkomunikasi dengan SU yang kemudian memesan barang haram dan diduga asal Malaysia tersebut. 

Kemudian SP berperan sebagai pengambil dan pengantar sabu tersebut. Yang selanjutnya akan diserahkan kepada AU untuk diedarkan di Desa Sangasanga. 

"Pengakuan pelaku pembeli biasanya adalah para pegawai perusahaan tambang di sana (Desa Sangasanga)," timpal Andika. 

Meski berhasil mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar, saat ini pihak kepolisian masih terus bekerja keras. Pasalnya, meski SP, AO dan SU telah ditetapkan sebagai tersangka, Andika memastikan pihak masih terus melakukan penyidikan terkait jaringan narkotika sabu tersebut. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews