“Dalam surat edaran tersebut seolah-olah ada hal yang lain bahwasanya itu bukan tambahan penghasilan, di nomenklaturnya di SPD-nya satu begitu,” jelasnya.
Kendati SE Kemendikbutristek itu sejatinya telah terbantahkan, namun Eko menyebut kalau saat ini pemerintah daerah masih terus melakukan telaahan hukum lebih jauh. Tujuannya agar SE tersebut tidak disalahartikan sehingga menimbulkan kerancuan yang lebih jauh bagi para guru di Kota Tepian.
“Pak wali (Andi Harun) berhati-hati dalam hal menapsirkan itu, jangan sampai salah (tapsir). Apalagi kalau insentif itu tambahan penghasilan, TPP itu tambahan penghasilan, sertifikasi itu tambahan penghasilan tidak dibedakan sebagai mana dimaksud,” kata Eko.
Oleh sebab itu, saat ini Wali Kota Samarinda Andi Harun pun disebut telah bersurat kepada pemerintah pusat khususnya merespon SE Kemendikbutristek yang juga dinilai telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 84 2022 tentang penyusunan APBD 2023 dan juga bertentangan dengan Permendisbutristek Nomor 4 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan pengahsilan guru ASN di daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Pak wali ada bersurat ke pusat juga ya untuk merespon surat edaran itu, karena dari subtansi ada yang berlawanan dengan permen diatasnya (surat edara). Sepanjang dia (surat edaran) tidak ada bertentangan dengan ketentuan diatasnya, edaran biasanya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah walaupun sifatnya edaran ya,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)