Jumat, 20 September 2024

Polemik Insentif Guru, Kabag Hukum Jelaskan Aturan Sudah Diatur di Perwali

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 10 Oktober 2022 16:4

Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno/HO

DIKSI.CO, SAMARINDA - Polemik insentif guru yang semakin senter terdengar rupanya sudah terjawab dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Samarinda Eko Suprayetno pasca diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Guru dan Tenaga Pendidikan (Kemendikbutristek) nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober kemarin.

“Untuk Samarinda sendirikan sudah jelas sikap pemerintah kota terhadap peraturan yang ada dengan perwali. Yang ada hanya membedakan, bagi yang sudah mendapat tunjangan sertifikasi,” jelas Eko saat dihubungi media ini pada Senin (10/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, SE Kemendikbutristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 dalam poin kedua tentang tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN daerah. Di dalamnya tertulis, TPP ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah dapat memberikan penghasilan tambahan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan kas daerah.

Menjawab aturan tersebut, Eko menegaskan bahwa sudah jelas tertera dalam Perwali Nomor 5/2021 tentang TPP dilingkungan pemerintah daerah. Khususnya di dalam Pasal 9 TPP tidak diberikan kepada beberapa jenis pegawai dan salah satunya yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.

“Dalam surat edaran tersebut seolah-olah ada hal yang lain bahwasanya itu bukan tambahan penghasilan, di nomenklaturnya di SPD-nya satu begitu,” jelasnya.

Kendati SE Kemendikbutristek itu sejatinya telah terbantahkan, namun Eko menyebut kalau saat ini pemerintah daerah masih terus melakukan telaahan hukum lebih jauh. Tujuannya agar SE tersebut tidak disalahartikan sehingga menimbulkan kerancuan yang lebih jauh bagi para guru di Kota Tepian.

“Pak wali (Andi Harun) berhati-hati dalam hal menapsirkan itu, jangan sampai salah (tapsir). Apalagi kalau insentif itu tambahan penghasilan, TPP itu tambahan penghasilan, sertifikasi itu tambahan penghasilan tidak dibedakan sebagai mana dimaksud,” kata Eko.

Oleh sebab itu, saat ini Wali Kota Samarinda Andi Harun pun disebut telah bersurat kepada pemerintah pusat khususnya merespon SE Kemendikbutristek yang juga dinilai telah bertentangan dengan Permendagri Nomor 84 2022 tentang penyusunan APBD 2023 dan juga bertentangan dengan Permendisbutristek Nomor 4 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan pengahsilan guru ASN di daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Pak wali ada bersurat ke pusat juga ya untuk merespon surat edaran itu, karena dari subtansi ada yang berlawanan dengan permen diatasnya (surat edara). Sepanjang dia (surat edaran) tidak ada bertentangan dengan ketentuan diatasnya, edaran biasanya wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah walaupun sifatnya edaran ya,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews