Senin, 16 September 2024

Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejati Kaltim Amankan PNS di UPTD KPHP Berau

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Agustus 2024 13:27

Tersangka kasus gratifikasi dokumen di UPTD-KPHP Berau, MRF yang dilakukan penahanan oleh Kejati Kaltim

DIKSI.CO, BERAU - Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi di Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD-KPHP) Berau Pantai berhasil terungkap.

Pada Rabu (21/8/2024), Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap satu tersangka berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama MRF dalam kasus tersebut.

MRF resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan dugaan pidana gratifikasi hingga meraup uang senilai Rp 7,2 miliar.

“Pada hari Rabu (21/8/2024), pukul 14.00 Wita telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi MRF, dan Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP 09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan pasal sangkaan Pasal 11 atau pasal 12B UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP,” ucap Plh, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kaltim, Sodarto.

Dijelaskannya, kalau tersangka MRF diduga telah melakukan pidana gratifikasi di UPTD KPHP Berau Pantai, Dinas Kehutanan Kaltim medio 2018-2023.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 sampai dengan 9 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews