Dalam perbandingan dengan UMP provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim masih memegang posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi. UMP Kalsel 2024 mencapai Rp 3.282.812, sementara Kalbar mencapai Rp 2.702.616.
"Kami membandingkannya karena sesuai arahan dari menteri, kita harus mempertimbangkan kondisi provinsi tetangga agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi antar provinsi," ungkap Akmal Malik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pihaknya mendengar aspirasi buruh yang melakukan unjuk rasa, menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
"Suara mereka diperhatikan oleh Dewan Pengupahan Kaltim. Semua kami tanya, ke APINDO juga. Ini semua sudah sesuai dan pada dasarnya menyepakati dan mampu mematuhi UMP 2024," ujar Rozani.
Rozani menambahkan bahwa pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 yang berasal dari para pekerja, yang setelah dihitung, angka tersebut paling mendekati tuntutan kenaikan 15 persen.
Keputusan ini tidak hanya menjadi landasan hukum bagi perusahaan dan pekerja, tetapi juga memberikan dorongan positif terhadap kesejahteraan pekerja di Kaltim. (tim redaksi)