DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi melakukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang kini mencapai Rp 3.360.858.
Keputusan tersebut diumumkan secara resmi oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang menyatakan kenaikan UMP sebesar 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya.
"Upah tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Ini berpedoman dengan struktur dan skala upah," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers UMP 2024 di Pendopo Odah Etam, Selasa (21/11/2023).
Pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dapat menerima upah lebih besar dari UMP.
Akmal Malik juga menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP tidak diizinkan mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024," lanjutnya.