DIKSI.CO, SAMARINDA - Unsur pimpinan di DPRD Kaltim menyayangkan diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, Nomor 49 Tahun 2020.
Pergub itu dianggap mengganggu keinginan masyarakat mendapatkan pembangunan melalui bantuan keuangan kab/kota maupun dana aspirasi anggota DPRD Kaltim.
Pasalnya dalam Pasal 5 ayat 4 pergub tersebut, termuat bantuan keuangan minimal Rp2,5 miliar per paket kegiatan.
Sementara usulan masyarakat kerap dengan nominal di bawahnya.
Hal itu disampaikan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
"Karena masyarakat kan mintanya gak besar-besar. Paling pembuatan parit, pembuatan jembatan kecil, pembuatan jalan usaha tani, atau irigasi. Kalau usulan itu kan gak sampai Rp2,5 miliar ya," kata Samsun, dihubungi Minggu (13/6/2021).