“Saat itu anggota yang menyamar, dan langsung mengamankan korban dan meminta para muncikarinya untuk datang ke TKP, yang ternyata para pelaku (muncikari) itu sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN,” ucap Ary Fadli saat memimpin rilis, Kamis (20/7/2023).
Dari pengakuan para mucikari, salah satunya memang telah kenal lama dengan korban karena berasal dari tempat yang sama.
Yakni Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Mereka semua kala itu berangkat dari selatan menuju Kaltim pada Rabu (12/7/2023) kemarin, dengan menggunakan mobil yang rupanya berstatus rentalan.
Ketika para muncikari ini mendapat pelanggan, mereka akan membagi hasil mulai Rp 50 Ribu sampai Rp 100 Ribu untuk sekali kencan.
“Tergantung dipasarkan berapa, sisanya itu mereka bagi tiga. Mereka dengan saksi korban memang sudah saling kenal makanya dibawah ke Samarinda,” imbuhnya.
Setelah, mereka mendapatkan pelanggan rencana para pelaku ini akan kembali ke Kalsel pada Senin (17/7/2023) lalu, tetapi lantaran aksi mereka berhasil diungkap petugas. Ketiganya kini harus lebih dulu mendekam di hotel prodeo.
“Barang bukti yang diamankan yakni mobil rental, dan dua unit handphone serta uang tunai Rp1,6 juta,” ucap Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Yang mana UU tersebut sudah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (tim redaksi)