DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus prostitusi yang memperdagangkan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun bisnis haram tersebut akhirnya berhasil diungkap petugas kepolisian dengan mengamankan tiga mucikari yang menjadi dalam esek-esek tersebut.
Ketiganya diketahui bernama MM (33), SL (25) dan MR (25).
Ketiganya merupakan warga asal Kalimantan Selatan. Sedangkan korban yang dijajakan untuk pria hidung belang, masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut akhirnya diungkap pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Yang mana petugas dari Polsek Samarinda Seberang yang telah melakukan penyelidikan, berhasil membongkar kejahatan yang dilakukan ketiga mucikari itu di sebuah hotel di Jalan HAMM Rifaddin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau ketiga pelaku menjajakan korban melalui aplikasi hijau.
Saat ada yang tertarik, korban ditawarkan dengan harga Rp 700 ribu sekali kencan.