DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus prostitusi yang memperdagangkan anak di bawah umur kembali terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun bisnis haram tersebut akhirnya berhasil diungkap petugas kepolisian dengan mengamankan tiga mucikari yang menjadi dalam esek-esek tersebut.
Ketiganya diketahui bernama MM (33), SL (25) dan MR (25).
Ketiganya merupakan warga asal Kalimantan Selatan. Sedangkan korban yang dijajakan untuk pria hidung belang, masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut akhirnya diungkap pada Minggu (16/7/2023) kemarin.
Yang mana petugas dari Polsek Samarinda Seberang yang telah melakukan penyelidikan, berhasil membongkar kejahatan yang dilakukan ketiga mucikari itu di sebuah hotel di Jalan HAMM Rifaddin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau ketiga pelaku menjajakan korban melalui aplikasi hijau.
Saat ada yang tertarik, korban ditawarkan dengan harga Rp 700 ribu sekali kencan.
“Saat itu anggota yang menyamar, dan langsung mengamankan korban dan meminta para muncikarinya untuk datang ke TKP, yang ternyata para pelaku (muncikari) itu sedang menunggu di dalam mobil Toyota Calya bernopol DA 1065 LN,” ucap Ary Fadli saat memimpin rilis, Kamis (20/7/2023).
Dari pengakuan para mucikari, salah satunya memang telah kenal lama dengan korban karena berasal dari tempat yang sama.
Yakni Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Mereka semua kala itu berangkat dari selatan menuju Kaltim pada Rabu (12/7/2023) kemarin, dengan menggunakan mobil yang rupanya berstatus rentalan.
Ketika para muncikari ini mendapat pelanggan, mereka akan membagi hasil mulai Rp 50 Ribu sampai Rp 100 Ribu untuk sekali kencan.
“Tergantung dipasarkan berapa, sisanya itu mereka bagi tiga. Mereka dengan saksi korban memang sudah saling kenal makanya dibawah ke Samarinda,” imbuhnya.
Setelah, mereka mendapatkan pelanggan rencana para pelaku ini akan kembali ke Kalsel pada Senin (17/7/2023) lalu, tetapi lantaran aksi mereka berhasil diungkap petugas. Ketiganya kini harus lebih dulu mendekam di hotel prodeo.
“Barang bukti yang diamankan yakni mobil rental, dan dua unit handphone serta uang tunai Rp1,6 juta,” ucap Ary.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Yang mana UU tersebut sudah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Kemudian dipasangkan terkait dengan Perlindungan Anak, karena korban masih dibawah umur yakni UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (tim redaksi)