"Kita belum laksanakan hampir dua tahun terakhir sejak 2021 dan 2022 ini, kemudian pada 2023 anggaran sosialisasi Perda di hapus. Kita sayangkan tidak dimunculkan," jelasnya.
Dijelaskannya, Perda yang telah disahkan banyak yang belum tahu, utamanya bagi warga yang berada pinggiran dan terkendala akses internet.
Sementara kalau di perkotaan, masih dapat memperoleh informasi melalui media cetak ataupun elektronik.
Perda yang selama dibuat oleh DPRD dan Pemkab Paser secara umum belum tersampaikan ke masyarakat, dengan artian kalau bisa dilaksanakan per bulan atau tiap pekan, maka penyebarannya lebih masif.
"Ini yang coba saya tanyakan ke sekretariat jika anggaran tidak ada. Padahal di beberapa kabupaten sudah melaksanakan, memang ada ketakutan dari sisi aturan mengenai beberapa hal. Utamanya di Kementerian Dalam Negeri, mengenai sosialisasi empat pilar menjadi Tupoksi DPR RI," pungkasnya. (Adv)