DIKSI.CO, PASER - Anggota Komisi III DPRD Paser Fathur Rahman menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Fathur Rahman menyampaikan hal itu usai Komisi Gabungan DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kalsel belum lama ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan bagian persidangan jika Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh DPRD Kalsel dilakukan 2 kali dalam satu bulan.
"Sosper pertama, yaitu empat pilar kebangsaan. Ini yang mestinya kita laksanakan sesuai dengan tupoksi kita, melakukan sosialisasi peraturan daerah maupun aturan diatasnya," ujar Fathur, sapaan akrabnya, Rabu (9/11/2022).
Selanjutnya, saat pelaksanaan serap aspirasi (Reses) dapat melibatkan kelompok masyarakat dan ada yang langsung ke masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi Perda telah diusulkan DPRD Paser sejak dua tahun terakhir namun urung terlaksana, begitu juga untuk tahun 2023 yang anggarannya tak ada.
"Kita belum laksanakan hampir dua tahun terakhir sejak 2021 dan 2022 ini, kemudian pada 2023 anggaran sosialisasi Perda di hapus. Kita sayangkan tidak dimunculkan," jelasnya.
Dijelaskannya, Perda yang telah disahkan banyak yang belum tahu, utamanya bagi warga yang berada pinggiran dan terkendala akses internet.
Sementara kalau di perkotaan, masih dapat memperoleh informasi melalui media cetak ataupun elektronik.
Perda yang selama dibuat oleh DPRD dan Pemkab Paser secara umum belum tersampaikan ke masyarakat, dengan artian kalau bisa dilaksanakan per bulan atau tiap pekan, maka penyebarannya lebih masif.
"Ini yang coba saya tanyakan ke sekretariat jika anggaran tidak ada. Padahal di beberapa kabupaten sudah melaksanakan, memang ada ketakutan dari sisi aturan mengenai beberapa hal. Utamanya di Kementerian Dalam Negeri, mengenai sosialisasi empat pilar menjadi Tupoksi DPR RI," pungkasnya. (Adv)