DIKSI.CO, PASER - Anggota Komisi III DPRD Paser Fathur Rahman menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Fathur Rahman menyampaikan hal itu usai Komisi Gabungan DPRD Paser melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Kalsel belum lama ini.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan bagian persidangan jika Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang dilaksanakan oleh DPRD Kalsel dilakukan 2 kali dalam satu bulan.
"Sosper pertama, yaitu empat pilar kebangsaan. Ini yang mestinya kita laksanakan sesuai dengan tupoksi kita, melakukan sosialisasi peraturan daerah maupun aturan diatasnya," ujar Fathur, sapaan akrabnya, Rabu (9/11/2022).
Selanjutnya, saat pelaksanaan serap aspirasi (Reses) dapat melibatkan kelompok masyarakat dan ada yang langsung ke masyarakat.
Menurutnya, sosialisasi Perda telah diusulkan DPRD Paser sejak dua tahun terakhir namun urung terlaksana, begitu juga untuk tahun 2023 yang anggarannya tak ada.