DIKSI.CO - Pelaku pembuat kosmetik ilegal dan ineks dirumahnya, yakni Meylani membuat pengakuan terkait bisnis haramnya tersebut.
Yakni, perempuan 30 tahun yang dibekuk Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (13/3/2023) itu mengaku ineks yang dibuatnya untuk melangsingkan badan.
"Saya produksi saya konsumsi sendiri,” ucap Meylani dihadapa awak media.
Selain untuk melangsingkan badan, Meylani juga mengaku mendapatkan ilmu membuat ineks itu secara autodidak.
Dalam pembuatannya, Meylani menggunakan campuran dari berbagai bahan seperti obat nyamuk bakar, daun puri, tepung, dan sabu cair.
“Bahan-bahannya itu saya gunakan obat nyamuk, tepung diaduk, daun puri," tambahnya.
Usai mencampur bahan-bahan tersebut, Meylani kemudian mencetak ineks buatannya itu menjadi bentuk pil. Setelah semuanya dicetak, Meylani berhasil membuat sedikitnya 700 butir pil ineks hasil tangannya sendiri.