Kembali ke perisdangan. Setelah puas mencecar pertanyaan kepada saksi. Sidang pun ditutup oleh Joni Kondolele dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (14/6/2021) mendatang.
"Sidang kita tunda satu minggu kedepan. Dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan ini sidang kita tutup," pungkas Joni Kondolele.
Diberitakan sebelumnya, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Thamrin, Amiruddin dan Maladi ini, berupa penyimpangan pengerjaan proyek peningkatan irigasi tambak, di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9.631.965.250,00 atau Rp 9,6 Miliar.
Temuan tindak rasuah itu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Khusus dari Inspektorat Kabupaten Kukar Nomor: Itkab-700/002/LHP-KH/III/2018 tanggal 15 Maret 2018. Disebutkan, kerugian yang diterima negara itu disebabkan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan terdakwa, terdapat beberapa penyimpangan.
Di antaranya penyimpangan perubahan jenis pekerjaan, yang semulanya adalah pengerjaan pembangunan Jaringan Irigasi Tambak, diubah menjadi Peninggian Tanggul Tambak.
Selanjutnya penyimpangan berupa perubahan lokasi pekerjaan yang tak sesuai dengan kontrak proyek. Telah terjadi pergeseran lokasi pengerjaan yang dilakukan secara sepihak, yang tak sesuai dengan gambar desain dan dokumen lelang.
Kemudian penyimpangan pelaksanaan pengerjaan kegiatan yang melanggar aturan. Di mana akibat menggeser lokasi pengerjaan tersebut, ternyata masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi, yang seharusnya kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan.
Terakhir, akibat penyimpangan pekerjaan yang dilakukan itu, berdampak pula pada pelanggaran pelaksanaan kegiatan yang tidak didukung izin pemanfaatan Kawasan Hutan, dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta. (tim redaksi Diksi)