Hadi menegaskan, Pemprov Kaltim akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait gugatan tersebut.
Bahkan bila memungkinkan, pihaknya akan menempuh proses hukum hingga ke kasasi.
"Terserah Pak Gubernur nanti bagaimana. Tapi Pemprov Kaltim terus menjalani proses hukum sampai selesai," paparnya.
Pemprov mengingatkan bahwa SMA 10 Samarinda, menjadi kewenangan dari Gubernur Kaltim.
"SMA 10 ini punya pemprov. Pemprov mau apa, terserah pemprov kalau bicara kewenangan. Pak Gub mau dipindah, ya dipindah. Kalau bicara administrasi lain lagi ceritanya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)