DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan pemindahan SMA 10 Samarinda dari Kampus A di Loa Janan Ilir ke Education Center, Samarinda Utara, digugat orang tua siswa ke PTUN Samarinda.
Hasilnya, orang tua siswa dinyatakan memenangkan gugatan kepada Pemprov Kaltim, di PTUN.
Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, berencana melakukan banding atas kekalahan gugatan di PTUN tersebut.
Diketahui usai dinyatakan kalah gugatan, Pemprov Kaltim diberikan waktu hingga 9 Juni 2022 mendatang untuk melakukan banding.
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan dukungan kepada Disdikbud Kaltim untuk melakukan banding.
"Silahkan (melakukan banding), itu kebijakan Pak Gubernur," kata Hadi Mulyadi, Rabu (1/6/2022).
Hadi menegaskan, Pemprov Kaltim akan mengikuti proses hukum yang berjalan terkait gugatan tersebut.
Bahkan bila memungkinkan, pihaknya akan menempuh proses hukum hingga ke kasasi.
"Terserah Pak Gubernur nanti bagaimana. Tapi Pemprov Kaltim terus menjalani proses hukum sampai selesai," paparnya.
Pemprov mengingatkan bahwa SMA 10 Samarinda, menjadi kewenangan dari Gubernur Kaltim.
"SMA 10 ini punya pemprov. Pemprov mau apa, terserah pemprov kalau bicara kewenangan. Pak Gub mau dipindah, ya dipindah. Kalau bicara administrasi lain lagi ceritanya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)