DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan pemindahan SMA 10 Samarinda dari Kampus A di Loa Janan Ilir ke Education Center, Samarinda Utara, digugat orang tua siswa ke PTUN Samarinda.
Hasilnya, orang tua siswa dinyatakan memenangkan gugatan kepada Pemprov Kaltim, di PTUN.
Pemprov melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, berencana melakukan banding atas kekalahan gugatan di PTUN tersebut.
Diketahui usai dinyatakan kalah gugatan, Pemprov Kaltim diberikan waktu hingga 9 Juni 2022 mendatang untuk melakukan banding.
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim menyampaikan dukungan kepada Disdikbud Kaltim untuk melakukan banding.
"Silahkan (melakukan banding), itu kebijakan Pak Gubernur," kata Hadi Mulyadi, Rabu (1/6/2022).