"Kita mengenal adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No 16 Tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan menetapkan hak atas tanah dan kegiatan tentang tanah," tuturnya.
Peraturan tersebut mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah, kegiatan pendaftaran tanah, penetapan hak atas tanah, dan kegiatan pendaftaran tanah.
Merupakan kewenangan menteri, namun dalam rangka efektifitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan, menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui delegasi atau sub delegasi.
"Sesuai sistem otonomi kewenangan dan peran pemerintah dalam hal ini perizinan di bidang pertanian juga diatur dalam undang-undang penataan ruang," katanya.
Ia berharap dengan adanya FGD ini dapat memberikan masukan dalam perspektif dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sesuai dengan kewenangan baik pusat maupun pemerintah daerah. (Tim Redaksi Diksi)