DIKSI.CO - Pemerintah Kota Balikpapan menyambut baik Focus Group Discussion DPRD Kota Balikpapan terkait Sinkronisasi Kebijakan dan Regulasi Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Rabu (4/10/23).
"Forum strategis dalam mendapat masukan dan sudut pandang yang erat kaitannya kepastian hukum dan kepemilikan tanah khususnya di Kota Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan, dalam hal ini Asisten I Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli.
Di kota Balikpapan dianggap penting sebab untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan pemegang tanah sehingga menimbulkan rasa aman atas tanah yang dikuasai masyarakat.
"Selain itu juga untuk mencegah gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan hal atas tanah. Pemerintah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sangat penting dengan adanya pemerintah mengurus administrasi hukum," katanya.
Mengenai tanah salah satunya yang dapat dikontrol terhadap tanah yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Melalui proses izin kepemilikan yang diajukan masyarakat ke pemerintah pusat terlaksana dengan kondusif.
"Kita mengenal adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang BPN No 16 Tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan menetapkan hak atas tanah dan kegiatan tentang tanah," tuturnya.
Peraturan tersebut mengatur tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah, kegiatan pendaftaran tanah, penetapan hak atas tanah, dan kegiatan pendaftaran tanah.
Merupakan kewenangan menteri, namun dalam rangka efektifitas pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan, menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan melalui delegasi atau sub delegasi.
"Sesuai sistem otonomi kewenangan dan peran pemerintah dalam hal ini perizinan di bidang pertanian juga diatur dalam undang-undang penataan ruang," katanya.
Ia berharap dengan adanya FGD ini dapat memberikan masukan dalam perspektif dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah sesuai dengan kewenangan baik pusat maupun pemerintah daerah. (Tim Redaksi Diksi)