Menurutnya soal denda merupakan jalan terbaik untuk mengatur penertiban. Rencananya dalam beberapa bulan ini DLH akan sosialisasi perda ke kecamatan. Sementara operasi yustisi berjalan pada September dan Oktober mendatang.
Perda ini juga mengatur perusahaan dan perkantoran, bagi yang melanggar bisa dilakukan pembekuan izin.
"Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang tipiring juga," ucapnya.
Sebelumnya sanksi denda sudah pernah dilakukan beberapa waktu lalu. Namun aturan sanksi ini menghilang pada perda 2015. Itu yang membuat kebiasaan masyarakat berubah dan lengah.
Harapannya perda baru dengan memuat sanksi dapat mengembalikan kebiasaan tertib warga dalam jam buang sampah.
"Tolong buang sampah tepat waktu. Mulai memilah sampah dari rumah. Baik sampah organik menjadi pupuk dan plastik menjadi nilai ekonomis," tandasnya. (Tim Redaksi Diksi)