Jumat, 1 November 2024

Pemkot Balikpapan Akan Kembali Terapkan Aturan Buang Sampah

Koresponden:
Alamin
Kamis, 22 Juni 2023 12:29

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akan kembali mengetatkan aturan buang sampah.

Masyarakat diminta kembali membuang sampah sesuai aturan jam buang sampah selama 18.00 - 06.00 Wita. Kini juga telah diatur lagi sanksi denda administrasi dan sanksi sosial bagi pelanggar, Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Perda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Revisi perda ini harus dilakukan untuk mengembalikan kebiasaan baik warga Kota Beriman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan pihaknya mengamati budaya membuang sampah mulai berubah 2-3 tahun terakhir. Masyarakat dulu paham aturan jam buang sampah. Itu yang membuat kondisi TPS tertata dan tidak semerawut.

"Sementara sekarang warga tidak tidak lagi melihat jam, lokasi permukiman atau tidak, asal pergi kerja sambil lempar sampah tidak masuk bak," sebutnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews