Akhirnya petugas DLH yang bekerja keras. Meski hari libur atau cuti bersama mereka tetap turun ke lapangan.
"Kalau tidak diangkut sehari saja ada 450 ton sampah yang mangkrak di jalan. Itu membuat kondisi kota tidak nyaman karena penumpukan sampah. Kebiasaan buang sampah juga berubah karena banyak pendatang. Karena mereka tidak tahu terkait aturan soal jam sampah," terangnya.
Jika berdasarkan catatan Disdukcapil, jumlah penduduk Balikpapan sebanyak 727 ribu. Namun DLH menghitung sampah yang masuk TPA Manggar bertambah dari sumbangsih penduduk non permanen yang mencapai 50 ribu. Mengingat ada pekerja dari proyek RDMP dan pembangunan IKN.
Sehingga sesuai perda baru, DLH akan melakukan penertiban melalui operasi yustisi. "Sanksi jika tertangkap tangan ada teguran tertulis denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial," katanya. Nantinya proses operasi yustisi ini akan dilakukan publikasi.
Sudirman berpendapat, dalam hal menjaga kebersihan kota tidak bisa hanya dengan teguran. Namun perlu sanksi ketat.
"Contoh saja Singapura buang sampah sembarangan kena denda. Walau hanya putung rokok," tuturnya.