Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka di sanksi dengan ancaman 15 tahun penjara. Sebab Marzuki dan Anto dijerat Pasal 114, 112 dan 132.
Diberitakan sebelumnya, BNNK Samarinda kembali mengendus peredaran sabu di Gang Pulau Indah yang disebut dengan kampung narkoba. Penggrebekan yang dilakukan BNNK di back up BNNP Kaltim dan menurunkan unit anjing pelacak K-9.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berwajib mengamankan 70 poket sabu seberat 16,50 gram ini biasanya di jual persaset senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Penangkapan kedua tersangka ini cukup menyulitkan sebab memiliki sistem pengawasan empat ring.
Pertama ring terluar berada dari badan jalan utama, yakni dari Jalan Pemuda dan DI Pandjaitan sudah ada yang melakukan pengawasan. Kemudian masuk sekitar 100 meter menuju loket disebut pengamanan ring tingkat tiga.
Setelah melewati ring tiga, masuk lagi ke dalam sekira 100 barulah akan memasuki ring dua yang tepatnya berada di dekat pos ronda. Kemudian dari pos ronda masuk lagi ke gang sempit, di situ namanya ring satu dengan jarak sekira 50 meter.
Usai melewati ke empat ring, barulah calon pembeli bisa berada di loket pembelian. Namun loket yang dijaga Marzuki dan Anto ini juga dilengkapi rekaman CCTV yang mengitari bangunan. (tim redaksi Diksi)