DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus pengungkapan peredaran sabu di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di Gang Pulau Indah dengan diamankannya dua tersangka Marzuki (27) dan Anto (40) pada Jumat (6/10/2020) sore lalu masih terus didalami Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda.
Dijelaskan, Kasi Berantas BNNK Samarinda, Kompol Risnoto kalau hasil penyidikan yang dilakukan jajaranya pihak berwajib berhasil mengantongi dua identitas pemasok dan pengendali sabu.
"Tersangka udah ngomong, orangnya udah kami cari tapi engga ada. Iya statusnya jadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Ada dua inisial A dan I," ungkap Risnoto, Minggu (8/10/2020)
Lanjut Risnoto, buronan berinisial A merupakan pemasok sabu ke loket tempat Marzuki dan Anto diamankan.
Sedangkan di atasnya lagi, ada buronan inisial I yang merupakan pengendali utamanya. Untuk diketahui, Risnoto juga mengatakan kristal putih itu berasal dari luar negeri.
Sedangkan dua tersangka yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti 70 poket sabu hanya berperan sebagai penjaga loket.
"Peran kedua tersangka hanya betugas di loket saja dia. Sedangkan tersangka Anto yang tinggal di Segiri itu, dia pemain lama," tambahnya.