Sabtu, 23 November 2024

Pelaku yang Timpas Ojol di Samarinda Dibebaskan dari Jeratan Hukum, Polisi Beri Penjelasan Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 11 November 2020 8:20

FOTO : Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan bersama kuasa hukum tersangka saat dijumpai siang tadi/Diksi.co

Meski telah dipastikan bebas dari jeratan hukum, namun pihak pelaku tetap akan menyampaikan permohonan maafnya kepada korban, serta memberikan santunan bersifat tali asih. 

Untuk diketahui, Ariaji Ardiansyah sejak 2017 silam menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam. Meski sempat dipulangkan, namun pada Desember 2019 Ariaji Ardiansyah kembali menjalani perawatan intensif hingga Februari 2020. Bahkan Ariaji Ardiansyah dikabarkan pernah menjalanj rawat inap di rumah sakit jiwa di Kota Bogor selama enam bulan lamanya. 

"Ini ada hal yang krusial untuk diklarifikasi, klien kami mengalami gangguan jiwa bukan dari lahir. Tetapi karena klien kami korban penyalahgunaan narkotika maka psikisnya sedikit terganggu," kata Rusniwati. 

"Diagnosisnya sudah disampaikan tadi, makanya saya sangat legowo karena klien saya mendapatkan keadilan. Kembali kepada keputusan keluarga korban, karena bagaimanapun juga kami sangat berempati dengan korban karena dia adalah tulang punggung keluarga. Cuman nanti kan santunannya tergantung kemampuan dari keluarga klien kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews