"Pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kedua berkas tersebut berdasarkan hasil yang keluar dari RSJD. Sehingga didasar Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa, pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak dapat dipidana," bebernya.
Atas dasar itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus ini.
Selanjutnya, petugas berwajib akan melakukan koordinasi kepada pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan Ariaji Ardiansyah ke RSJD Atma Husada.
"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU. Sehingga JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Rusniwati Ayu Syafitri selama proses penahanan sampai kembali dilimpahkannya ke RSJD Atma Husada telah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
"Kami menerima dengan ucapan terima kasih akhirnya keadilan masih ada," jelas Rusniwati.
Lanjut Rusniwati, setiap manusia mempunyai hak yang sama. Dan kliennya, yakni Ariaji Ardiansyah telah mendapatkan hak nya dengan sangat baik.