Sabtu, 21 September 2024

Pelaku yang Timpas Ojol di Samarinda Dibebaskan dari Jeratan Hukum, Polisi Beri Penjelasan Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 11 November 2020 8:20

FOTO : Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan bersama kuasa hukum tersangka saat dijumpai siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Masih ingat kasus penimpasan seorang pengemudi ojek online (Ojol) pada 6 September yang dilakukan oleh Ariaji Ardiansyah di simpang empat Air Putih. Ternyata pelaku yang berusia 31 tahun ini mengidap gangguan kejiwaan

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian Polsek Samarinda Ulu melakukan observasi kurang lebih 14 hari terkahir di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada. 

"Karena saat dilakukan pemeriksaan keterangan pelaku inj cenderung berubah-ubah, bahkan tidak mengakui perbuatannya," ucap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan, Rabu (11/11/2020) siang tadi.

Setelah mempelajari riwayat pelaku, polisi menemukan kalau warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini memiliki kartu kuning alias kartu berobat jalan. 

Atas dasar tersebut, Korps Bhayangkara lantas melakukan observasi meski proses penyidikan perkara terus berjalan. 

"Hasilnya, ditemukan ada gangguan jiwa berat atau psikotik, dan (Ariaji Ardiansyah) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh polisi berpangkat balok emas satu dipundaknua ini. 

Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 berdasarkan hasil penelitian kejaksaan.

"Pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kedua berkas tersebut berdasarkan hasil yang keluar dari RSJD. Sehingga didasar Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa, pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak dapat dipidana," bebernya. 

Atas dasar itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus ini. 

Selanjutnya, petugas berwajib akan melakukan koordinasi kepada pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan Ariaji Ardiansyah ke RSJD Atma Husada. 

"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU. Sehingga JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," tandasnya. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Rusniwati Ayu Syafitri selama proses penahanan sampai kembali dilimpahkannya ke RSJD Atma Husada telah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku. 

"Kami menerima dengan ucapan terima kasih akhirnya keadilan masih ada," jelas Rusniwati.

Lanjut Rusniwati, setiap manusia mempunyai hak yang sama. Dan kliennya, yakni Ariaji Ardiansyah telah mendapatkan hak nya dengan sangat baik. 

Meski telah dipastikan bebas dari jeratan hukum, namun pihak pelaku tetap akan menyampaikan permohonan maafnya kepada korban, serta memberikan santunan bersifat tali asih. 

Untuk diketahui, Ariaji Ardiansyah sejak 2017 silam menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam. Meski sempat dipulangkan, namun pada Desember 2019 Ariaji Ardiansyah kembali menjalani perawatan intensif hingga Februari 2020. Bahkan Ariaji Ardiansyah dikabarkan pernah menjalanj rawat inap di rumah sakit jiwa di Kota Bogor selama enam bulan lamanya. 

"Ini ada hal yang krusial untuk diklarifikasi, klien kami mengalami gangguan jiwa bukan dari lahir. Tetapi karena klien kami korban penyalahgunaan narkotika maka psikisnya sedikit terganggu," kata Rusniwati. 

"Diagnosisnya sudah disampaikan tadi, makanya saya sangat legowo karena klien saya mendapatkan keadilan. Kembali kepada keputusan keluarga korban, karena bagaimanapun juga kami sangat berempati dengan korban karena dia adalah tulang punggung keluarga. Cuman nanti kan santunannya tergantung kemampuan dari keluarga klien kami," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews