"Itu nanti stornya ke kas negara, kami tidak tahu menahu soal itu. Nanti kami pakai jasa notaris jika ada perjanjian ganti ruginya supaya jelas," paparnya.
Saat ini pihak KSOP Samarinda masih melakukan penahanan terhadap kapal penabrak jembatan.
BBPJN Kaltim juga diketahui telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
"Sudah dilaporkan ke pihak berwajib, iya sudah lapor," tegas Junaidi.
Untuk perbaikan Jembatan Mahakam akan dilakukan sesegera mungkin. Menunggu hasil penelusuran mendetail, pihaknya segera melakukan penganggaran perbaikan jembatan.
"Rencana perbaikan segera, kalau sudah ada keputusan harus diperbaiki kami anggarkan. Untuk segera diperkuat," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)