Tahap awal, pihak BBPJN telah melakukan pemasangan kaca, sebagai sarana pengecekan secara visual.
Kaca diikat di tiang pontasi untuk mengetahui apakah terjadi pergerakan pondasi.
"Kalau ada pergerakan langsung terlihat dia, kalau goyangnya melebihi pasti pecah kaca itu. Sejauh ini tidak pecah," jelasnya.
"Secara visual tidak ada pergerakan, tapi harus ada pengukuran. Nanti kami akan undang ahli. Kalau misalnya nanti tidak, jadi cukup temuan tadi. Kami juga gak mau mengada ada ya," sambungnya.
Sementara pelaku penabrakan Jembatan Mahakam, bakal didenda kerugian sekitar Rp800 juta.
Junaidi menyebut pihaknya akan memakai jasa notaris sebagai penjanjian ganti rugi kerusakan.